Minggu, 19 Mei 2024

SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA

SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA

Karangsari (13 Desember 2023), acara sosialisasi dihadiri oleh para undangan dengan unsur-unsur  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Lembaga Desa RT/RW, PKK, Karang taruna, Tokoh masyarakat.

Acara dibuka dan disosialisasikan langsung oleh Ketua Tim Tapal Batas Desa Bapak Sutiyono, beliau menyampaikan bahwa fungsi dari penegasan batas desa ini bertujuan sebagai wujud penegasan batas wilayah desa agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Kegiatan penegasan batas desa ini dianggarkan melalui APBDesa yang bersumber dana dari Dana Desa tahun anggaran 2023.

Karangsari dengan total luas wilayah 87 hektare, yang meliputi tanah kering dan tanas basah (sawah), perbatasan dengan desa tanggeran sebelah barat dan utara, dan juga batas desa karangpule di sebelah timur dan selatan, ada juga berbatasan dengan desa jabres.

Hasil dari penegasan batas desa ini nantinya akan menjadi satu kesepahaman bersama tentang batas dimasing-masing wilayah. Petugas penegas batas desa dari pihak ke 3 (tiga) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten kebumen untuk kegiatan penegasan batas desa ini.

Harapanya adalah dengan adanya penegasan batas desa ini tidak ada perdebatan dikemudian hari tentang batas desa, dan batas desa ditandai dengan patok batas yang terpasang di lokasi yang telah ditentukan bersama.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter