Minggu, 19 Mei 2024

PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KARANG TARUNA

PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KARANG TARUNA

Karangsari (13/12/2023), Karang Taruna menjadi salah satu lembaga kemsyarakatan desa yang didalamnya berunsurkan pemuda dan pemudi yang berusiakan 13 tahun s.d 45 tahun, dan sebagai pengurus berusia minimal 17 tahun maksimal 35 tahun.

Karang Taruna Tunas Mulya sudah ada sejak dahulu dengan beberapa genesari didalamnya dan menghasilkan beberapa kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan nilai positif bagi masyarakat desa karangsari.

Peningkatan Kapasitas Karang Taruna menjadi program yang setiap tahun dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di era moderanisasi saat ini. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.

Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

Melalui Karang Taruna Desa, diharapkan menjadi salah satu pendukung kemajuan Desa dan peningkatan sumber potensi yang ada di Desa Karangsari. 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter