Senin, 23 September 2024

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) Melalui INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 06 TAHUN 2021

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) Melalui INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 06 TAHUN 2021

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) Melalui INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 06 TAHUN 2021

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 05 Aprill 2021 dan mempertimbangkan masa berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan target pada kelima parameter selama 10 (sepuluh) minggu berturut - turut untuk itu kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) terkait secara berkala.

Sebagian kegiatan tim relawan yang berhubungan dengan pembinaan dan penanganan berjalan dengan baik dan terkondisi sesuai keadaan yang ada. Kegiatan - kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 terus dilakukan monitoring dan evaluasi dan juga mengooptimalkan sosialisasi secara berkala kepada masyarkat aga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Hal tersebut didorong dengan melibatkan seluruh lembaga desa yang ada untuk terus menggiatkan dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan secara baik dan benar.

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter