Senin, 23 September 2024

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DESA KARANGSARI KEC. SRUWENG KAB. KEBUMEN TANGGAL 3 – 20 JULI 2021

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN  MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DESA KARANGSARI  KEC. SRUWENG KAB. KEBUMEN TANGGAL 3 – 20 JULI 2021

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DESA KARANGSARI KEC. SRUWENG KAB. KEBUMEN TANGGAL 3 – 20 JULI 2021

Hasil Rapat Koordinasi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa Karangsari Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, menghasilkan sebagai berikut :
  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
  2. Kegiatan keagamaan seperti, Sholat Jumat, Sholat Idhul Adha, Yasinan/Tahlil/Kenduren, TPQ, dan kegiatan keagamaan lainnya  yang menimbulkan kerumunan ditunda untuk sementara waktu hingga batas waktu PPKM berakhir.
  3. Fasilitas umum yang digunakan masyarakat seperti Gedung olahraga, outbond ditutup sementara.
  4. Kerja bakti makam dan kerja bakti lingkungan ditunda sementara waktu.
  5. Kegiatan arisan rutin RT yang menimbulkan kerumunan ditunda sementara waktu.
  6. Penyembelihan hewan Kurban tetap dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan secara ketat.
  7. Bagi masyarakat yang akan keluar rumah diwajibkan memakai masker.
  8. Bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak dihimbau untuk tetap dirumah saja.
  9. Bagi masyarakat yang membutuhkan Vaksinasi disediakan oleh POLRI bertempat di SAMSAT Kebumen, dengan syarat membawah e-KTP dan mengisi blanko pendaftaran vaksinasi, atau Bisa menghubingi Bpk. Wihendro RT 05 RW 02.
Keputusan ini dibuat atas dasar musyawawarah yang dihadiri oleh, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, RT/RW, Tim PPKM Desa Karangsari, Tokoh Agama dan unsur perempuan. Kegaiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai pada tanggal 03
July 2021 sampai dengan 20 July 2021.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter