PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DESA KARANGSARI KEC. SRUWENG KAB. KEBUMEN TANGGAL 3 – 20 JULI 2021
Hasil Rapat Koordinasi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa Karangsari Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, menghasilkan sebagai berikut :
-
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
-
Kegiatan keagamaan seperti, Sholat Jumat, Sholat Idhul Adha, Yasinan/Tahlil/Kenduren, TPQ, dan kegiatan keagamaan lainnya yang menimbulkan kerumunan ditunda untuk sementara waktu hingga batas waktu PPKM berakhir.
-
Fasilitas umum yang digunakan masyarakat seperti Gedung olahraga, outbond ditutup sementara.
-
Kerja bakti makam dan kerja bakti lingkungan ditunda sementara waktu.
-
Kegiatan arisan rutin RT yang menimbulkan kerumunan ditunda sementara waktu.
-
Penyembelihan hewan Kurban tetap dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan secara ketat.
-
Bagi masyarakat yang akan keluar rumah diwajibkan memakai masker.
-
Bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak dihimbau untuk tetap dirumah saja.
-
Bagi masyarakat yang membutuhkan Vaksinasi disediakan oleh POLRI bertempat di SAMSAT Kebumen, dengan syarat membawah e-KTP dan mengisi blanko pendaftaran vaksinasi, atau Bisa menghubingi Bpk. Wihendro RT 05 RW 02.
Keputusan ini dibuat atas dasar musyawawarah yang dihadiri oleh, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, RT/RW, Tim PPKM Desa Karangsari, Tokoh Agama dan unsur perempuan. Kegaiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai pada tanggal 03
July 2021 sampai dengan 20 July 2021.