Senin, 23 September 2024

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDESA) TAHUN ANGGARAN 2022

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDESA) TAHUN ANGGARAN 2022

Karangsari (1 September 2021), Musyawarah penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2022, dilaksanakan guna menyepakati rencana kerja pemerintah desa di tahun 2022. Sebagai bahan dasar acuan penyusunan RKPDesa dilakukan beberapa tahapan diantaranya melakukan penjaringan aspirasi dari masyarakat di tingkat Dusun dengan melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun, melakukan Sosialisasi kegiatan penyusunan rancangan pembangunan desa, Musyawarah penyusunan kegiatan Rencana Kerja Pemerinntah desa, dan hingga di tahapan terakhir melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2022.

Beberapa kegiatan pembangunan yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2022, adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembangunan Pos Kesehatan Desa (PKD),

2. Kegiatan Pembangunan Gedung PAUD,

3. Kegiatan Pembangunan Talud Jalan,

4. Kegiatan PKTD,

5. Kegiatan BLT Dana Desa (Gulkin),

6. Kegaitan Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam,

7. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (Stunting),

8. Bidang Pendidikan dan Bidang Keagamaan,

9. Bidang Kepemudaan,

10. Bidang Teknologi Informasi (SID),

11. Kegiatan Pertanian dan Peternakan,

12. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,

dan kegiatan Non Fisik lainnya yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa, dilakukan menggunakan Protokol Kesehatan yang ketat. Musyawarah Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter