Senin, 23 September 2024

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2023

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2023

Karangsari (15/12/2022), Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ditetapkan pada hari ini tanggal 15 Desember 2022 bertempat di Gor Bei Wangsa Desa Karangsari. Unsur yang hadir pada musyawarah desa adalah Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan tim dari Kecamatan yang ditunjuk sebagai narasumber untuk mewakili pihak Kecamatan dalam musyawarah desa, diantaranya Kepala Seksi Pemberdayaan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Hadir juga Bapak Camat Sruweng pada musyawarah penetapan APBDes Tahun anggaran 2023.

Kepala Desa Karangsari Sri Sukaryawati dalam sambutanya menyampaikan bahwa beberapa hal yang menjadi program prioritas pembangunan di Desa Karangsari adalah hasil dari kesepakatan dalam musyawarah desa yang telah dilaksankan bersama, dalam proses rancangan APBDes, Pembahasan APBDes hingga penetapan APBDES Tahun 2023. Semoga apa yang menjadi kesepakatan dalam forum musyawarah desa ini, dapat menjadi manfaat untuk warga desa karangsari.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Karangsari Dwi Aji Wijianto, memimpin jalannya musyawarah desa penetapan APBDes Tahun anggaran 2023. Ketua BPD menyampaikan dalam sambutannya pada musyawarah desa penetapan APBDes Tahun anggaran 2023 agar semua peserta rapat menyimak dan mengikuti jalannya musyawarah dengan tertib, dan komunikatif,  agar hal-hal yang bersifat prioritas tetap terkawal hingga penetapan APBDes tahun 2023.

Sekretaris Desa Karangsari yaitu Purwanto sebagai pemapar materi musyawarah desa membacakan kegiatan - kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa karangsari pada tahun anggaran 2023. Dalam kesempatannya beberapa hal yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 sesuai dengan Permendesa No 8 Tahun 2022 pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas rinciannya sebagai berikut:

PEMULIHAN EKONOMI

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

PROGRAM PRIORITAS NASIONAL

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa memperioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

  1. Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ruang publik maka badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
  3. Publikasi terdiri atas: hasil Musyawarah Desa dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
  4. Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Publikasi sebagaimana dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

PELAPORAN

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
  2. Penyampaian laporan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
  3. Penyampaian laporan bukan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
  4. Penyampaian laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah penetapan RKP Desa.

Camat Sruweng beliau Bapak Tamim Sobri selaku pembina tingkat satu di Kecamatan Sruweng menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya diantaranya yaitu, Camat sruweng menyampaikan agar desa membentuk DESTANA (Desa Tanggap Bencana), yang dalam keanggotanya diantaranya adalah Linmas dan Perangkat Desa agar diberikan pelatihan tentang tanggap bencana alam dan non alam. Hal ini sebagai kesiap siagaan sebagai pemerintahan desa agar memiliki dasar pengetahuan dibidang tanggap bencana. Dalam kesempatan yang sama camat sruweng juga menyampaikan tentang revitalisasi pengurus BUMDES agar diberikan pelatihan dasar manajemen bisnis atau dalam hal pengelolaan Bumdes agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan roda perekonomian di desa. Bumdes menjadi hal yang penting dalam berjalannya sebuah peningkatan ekonomi didesa. Pemdes agar konsen dan komitmen dalam membesarkan BUMDES agar dapat menuju Desa Mandiri.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter